PARLEMENTARIA SAMARINDA – PEMBANGUNAN terowongan Gunung Manggah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dikeluhkan warga. Pasalnya, hilir mudik truk pengangkut tanah hasil pengerukan terowongan membuat jalan yang dilaluinya berdebu saat cuaca panas. Tak hanya itu, ceceran tanah dari truk-truk tersebut menyebabkan jalan menjadi bergelombang dan tidak mulus.
Diketahui, pembangunan terowongan sepanjang 690 meter itu bertujuan mengurai kemacetan di kawasan Jalan Otto Iskandardinata (eks Jalan Tenggiri), khususnya di kawasan Gunung Manggah. Terowong tersebut nanti akan menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap. Tak hanya di sisi Jalan Sultan Alimuddin, kini pengerjaan terowongan dikerjakan juga dari sisi Jalan Kakap.
Namun belakangan pengerjaan di sisi Jalan Kakap sempat menimbulkan keluhan dari warga sekitar. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Muhammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, pihak kontraktor semestinya memikirkan keselamatan di sekitar lingkungan proyek.
“Bukan hanya keselamatan kerja tetapi juga keselamatan lingkungan kerja. Jangan sampai menimbulkan polemik dan polusi seperti yang pernah dikeluhkan masyarakat, masalah debu serta kerusakan jalan,” ujar Novan -sapaan akrabnya kepada wartawan di kantor DPRD Samarinda. Senin (04/03/2024) beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan, untuk jalan yang rusak biasanya akan segera dilakukan perbaikan setelah pengerjaan selesai tetapi sebaiknya pihak kontraktor memikirkan keselamatan lingkungan sekitar proyeknya dengan cara menambal sementara jalan yang rusak.
“Nantinya ada dilakukan perbaikan kembali setelah pekerjan selesai tapi hari ini bagaimana proses pekerjaan ini tidak mengindahkan kaidah tentang keselamatan kerja atau keselamatan lingkungan di sekitar pekerjaan,” ucap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Diungkapkan Novan, dalam suatu proyek biasanya selalu mengedepankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga semestinya pelaksana proyek memberikan tanda atau rambu sebagai pemberitahuan kepada pengguna jalan lain kalau ada kerusakan walaupun telah ditambal untuk sementara.
“Ini perlu ada rambu-rambu karena proyek ini dikerjakan di daerah yang lalu lintasnya cukup padat. Paling tidak diberikan rambu walaupun jalan rusak itu sudah ditambal sementara, karena biasanya tertuang dalam peraturan K3-nya,” katanya.
Untuk diketahui, pembangunan terowongan sepanjang 690 meter berdimensi lebar dan tinggi masing-masing 15 meter itu bakal menghabiskan anggaran sebesar RP395, 792,799.000 dengan masa kontrak kerja 18 sampai 22 bulan, pembangunan terowongan itu ditargetkan rampung pada tahun ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono