SAMARINDA – PENJABAT (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik bakal melakukan rotasi jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di Bincang Santai Edisi Ramadhan Bersama Pj Gubernur di Ruang VVIP Rumah Kediaman Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu (16/3/2024) sebelum waktu berbuka puasa.
“Pandangan saya, kita perlu melakukan penyegaran di beberapa titik. Itu diamanatkan oleh regulasi. Apakah saya memiliki kewenangan? Ya, saya punya kewenangan,” tegas Akmal Malik.
Dia mengungkapkan bahwa sudah ada peraturan perundangan yang mengatur bahwa seorang Pj Gubernur dapat melakukan mutasi sepanjang telah mendapat ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akmal juga menjelaskan mutasi dan rotasi dalam pelaksanaan tugas seorang ASN itu adalah hal yang biasa. Dengan tujuan untuk penyegaran pada pelaksanaan tugas dan pembinaan karier. Pihaknya juga telah menggandeng Tim Assesment Profesional untuk melakukan uji kompetensi kepada sejumlah pejabat dalam rangka proses rotasi ini.
“Sengaja saya pilih dari luar agar agar lebih objektif. Kenapa saya pilih dari nasional, biar birokrat kita juga berskala nasional, karena kita menjadi ibu kota negara,” paparnya.
Selain soal mutasi pejabat, Akmal Malik juga menyampaikan masalah sejumlah OPD yang kinerja serapan anggarannya masih mendapat rapor merah. Dia mengungkapkan untuk OPD yang masih mendapat rapor merah dia akan senantiasa terus melakukan pembinaan. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono