PARLEMENTARIA SAMARINDA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Joha Fajal, menyoroti kurangnya penyelesaian terhadap permasalahan larangan pertamini. Menurutnya, wacana larangan ini belum dibahas secara menyeluruh.
Diketahui, perdebatan tentang larangan pertamini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, kepastian terkait rencana ini masih samar. Banyak pihak percaya bahwa larangan ini masih dalam tahap wacana belaka dan belum diimplementasikan.
Namun, Joha menekankan bahwa pertanggungjawaban seharusnya ditujukan kepada Pertamina, karena produk yang dijual oleh pertamini adalah milik perusahaan minyak tersebut. “Para pemilik pertamini menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang secara teknis adalah milik Pertamina. Namun, mereka dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi,” katanya.
Dengan begitu, Joha menyatakan bahwa pihaknya, bersama pemerintah kota, tengah mencari solusi terbaik untuk menghindari konflik yang merugikan semua pihak. “Dalam situasi ini, beberapa orang merasa terbantu karena tidak perlu antre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, yang lain merasa dirugikan karena harga BBM di pertamini lebih tinggi dibandingkan di SPBU,” ujarnya
Selain itu, Joha juga menyoroti keamanan yang dipertaruhkan dengan operasi pertamini. Insiden meledaknya mesin pertamini yang telah menimbulkan korban jiwa beberapa kali menjadi perhatian khususnya. Joha mendesak Pertamina untuk bertanggung jawab atas masalah ini.
“Dalam beberapa kejadian mesin pertamini meledak dan merenggut nyawa, Pertamina harus mengambil tindakan tanggung jawab,” ungkapnya. Lebih lanjut, Joha menyampaikan rencananya untuk memanggil perwakilan dari Pertamina guna membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani masalah kompleks terkait rencana larangan pertamini di Kota Samarinda, Minggu (17/03/2024). []
Redaksi08