PARLEMENTARIA SAMARINDA – GUNA membahas persoalan atau kendala dalam penanganan, percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrim, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda.
RDP berlangsung di ruang rapat Komisi IV Lantai 4 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (18/03/2024).
Kepada awak media, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, dalam RDP kali ini pihaknya mendapat informasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan memberikan bantuan kepada kelompok keluarga miskin ekstrim sebesar Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK) selama 10 bulan pada tahun 2024.
“Dianggarkan di tahun 2024 itu bagi 1.232 KK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu selama 10 bulan dan nanti akan diluncurkan awal bulan Mei dan berakhir di bulan November, mudah-mudahan ini berlangsung,” ujar politisi Partai demokrat ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda Ulu ini mengungkapkan, angka kemiskinan ekstrim di Samarinda semula di angka 9 ribuan jiwa. Namun setelah dilakukan validasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), tersisa 1.232 KK.
“Ini mungkin perlu diketahui juga data kemiskinan ekstrim itu ada dua data, dari Kementerian Sosial dan dari Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Kalau di Kota Samarinda itu ada data semula 9 ribuan, ternyata setelah divalidasi dan diverifikasi data oleh Diskominfo dan PSM, saat ini tinggal 1.232 KK,” kata Puji, sapaan akrabnya.
Namun menurut Puji, ada tiga hal yang perlu dilakukan Pemkot untuk dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrim. Sebab kata dia, data tersebut akan berubah setiap bulan bahkan setiap tahunnya, karena berdasarkan datanya dari nama pasti ada alamatnya.
“Penanggulangan kemiskinan ekstrim itu ada tiga yang perlu dilakukan, yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat dan menurunkan kantung-kantung kemiskinan. Jadi data-data setiap tahun setiap saat itu berubah karena ini data by name by address,” tuturnya.
Dia menambahkan, Pemkot kini telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur kriteria warga yang termasuk dalam kelompok miskin ekstrim. Dalam Perwali itu ada 18 kriteria, jika memenuhi 11 dari 18 kriteria yang ada, maka dapat dimasukan dalam kategori miskin ekstrim.
“Pemkot sudah mengeluarkan Perwali Nomor 66 tahun 2023 tentang kriteria kemiskinan, ada 18 kriteria untuk menentukan miskin ekstrim, kalau dari 11 kriteria itu terpenuhi dia sudah masuk ke dalam miskin ekstrim,” tutup Puji. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono