TENGGARONG – BERANGKAT dari adanya perintah Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono sampaikan, ada beberapa kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam menyelesaikan status seluruh pegawai non-ASN yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pegawai non-ASN yang terdiri dari Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer ini disiapkan agar bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur tes yang nantinya disediakan oleh pemerintah.
“Untuk PPPK ini saya harapkan seluruh peserta bisa belajar dna menyiapkan diri. Kami adakan tes untuk masuk itu,” jelas Sunggono dalam sambutannya di acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Diskominfo Kukar, di Tenggarong, Senin (18/03/2024).
Ia mengungkapkan, jumlah pegawai non-ASN yang ada di Kukar saat ini mencapai 4.239 orang dan telah ditargetkan untuk penyelesaian statusnya pada akhir tahun 2024 ini. Sementara untuk formasinya, nanti akan diumumkan berdasarkan hasil dari usulan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sunggono juga menyebutkan, adanya pengangkatan pegawai non-ASN akan berimplikasi pada belanja pegawai negeri. Karena itu lanjut Sekda, Pemkab Kukar saat ini sedang menghitung besaran kebutuhan keuangan daerah secara pasti. Termasuk memikirkan alternatif kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah pusat dalam mengangkat pegawai non-ASN itu dengan kebijakan paruh waktu.
“Seandainya nanti jumlah belanja pegawai yang kami keluarkan untuk membayar gaji PNS itu melebihi dari yang ditetapkan pemerintah atau sampai melebihi di atas 30 persen misalnya, atau batas yang bisa ditolerir oleh pemerintah pusat, maka kami akan memperkerjakan pegawai non-ASN di Kukar dengan model paruh waktu,” jelasnya.
Pegawai paruh waktu yang dimaksud oleh Sunggono artinya mereka akan dibayar sesuai kemampuan keuangan daerah dengan jam kerja yang disepakati.
“Kalau saat ini kan semua ASN bekerja sehari delapan jam, dan gaji yang diberikan sesuai dengan yang ada sekarang. Nanti ketika kami akan membayar pegawai Non ASN itu misalnya tidak cukup, maka mereka dipekerjakan tidak delapan jam, namun lima atau enam jam tergantung kemampuan keuangan daerah dan itu akan kami evaluasi setiap tahun,” papar Sunggono mengakhiri. []
Penulis: Nistia Endah Juniar Prawita | Penyunting: Agus P Sarjono