Serapan Anggaran Dinas PUPR-Pera Hanya 86,39 Persen

PARLEMENTARIA KALTIM – KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kaltim.

RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Lantai 1 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (19/03/2024) itu membahas evaluasi program kerja tahun 2023.

Ditemui awak media usai RDP, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Dinas PUPR-Pera Kaltim mengenai realisasi program tahun 2023 yang hanya mencapai 86,39 persen.

“Rapat ini untuk melihat progress pekerjaan pada 2023. Dari hasil laporan dinas terkait, serapan anggaran kegiatan 2023 hanya mencapai 86,39 persen, artinya tersisa sekitar 13,61 persen yang tidak terserap,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini.

Veri -sapaan akrabnya menjelaskan, anggaran yang tidak terealisasikan diantaranya sekitar Rp 100 miliar rata-rata terjadi pada proyek yang belum diselesaikan. Karena pihak ketiga masih diberikan waktu perpanjangan kontrak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 71 tahun 2023.

“Ada sekitar Rp100 miliar lebih yang belum diselesaikan. Itu masih dalam batas toleransi dan diberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaannya. Kemudian masalah pembebasan lahan sekitar Rp115 miliar yang belum terselesaikan, karena permasalahan verifikasi siapa sebenarnya yang berhak menerima,” kata Veri.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahakam Ulu ini melanjutkan, untuk bidang perumahan dan pemukiman (Perkim) pada anggaran 2023 lalu yang tidak terserap sebesar Rp107 miliar. Hal tersebut dikarenakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk pekerjaan di Perkim muncul Rp107 miliar terkait ada pekerjaan di APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah -red) Perubahan tetapi belum mengikuti prosedur sehingga harus diproses ulang,” tutup Veri. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com