PARLEMENTARIA KALTIM – FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk dapat dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).
Hal itu disampaikan Fitri Maisyaroh saat menjadi juru bicara dalam penyampaian pandangan umum dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-5 Masa Sidang Satu Tahun 2024 di ruang Rapat Utama Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (20/03/2024).
Agenda rapat Paripurna itu sendiri adalah penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kemudian penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap nota penjelasan dua Raperda inisiasi DPRD Kaltim. Di mana raperda pertama tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, dan yang kedua tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini menyampaikan, FPKS memandang Pemprov Kaltim sangat perlu memperbaharui pengaturan dan kebijakan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan menyusun Raperda tersebut.
“Penyesuaian tersebut sebagai upaya membangun sistem pemerintahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang komprensif, tepat dan berintegrasi secara vertikal maupun horizontal,” katanya.
Selain itu lanjut Fitri, FPKS memandang perlu ditekankan terhadap penanganan yang efektif dan wajib dilakukan upaya penegakan hukum pada tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, serta pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan.
FPKS juga berharap Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dapat komprensip menangani permasalahan yang ada.
Untuk diketahui, rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Muhammad Samsun, Sigit Wibowo dan Sekertaris Dewan (Sekwan) Norhayati Usman. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono