KPK Amankan 10 Bidang Tanah Abdul Gani Terkait Kasus Suap di Maluku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa 10 bidang tanah milik Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik, telah ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis milik Abdul Gani yang tersebar di sejumlah lokasi.

Lokasi aset tersebut di antaranya di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan. Sejumlah aset tersebut diduga terkait dengan perkara ini. “Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada (20/03/2024). Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (22/03/2024).

“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” kata Ali. Terdapat sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dalam perkara ini. Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Malut. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com