SAMARINDA – DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan memblokir permanen QR barcode pertalite bagi kendaraan yang masih parkir di Jalan KH Fahruddin, atau sebelumnya dikenal sebagai Jalan Anggi.
Demikian hal itu ditegaskan Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu kepada awak media usai memimpin penertiban parkir di Jalan KH Fahruddin, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (25/03/2024).
“Kepada seluruh kendaraan milik pribadi atau travel, ketika parkir di sepanjang ruas jalan ini dan tertangkap basah, nomornya akan kami catat dan akan kami laporkan kepada Pertamina untuk memblokir QR barcode pertalite-nya,” kata Manalu.
Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan pemantauan sepanjang ruas jalan tersebut. Jika masih ada kendaraan yang parkir, anggotanya akan melakukan pengambilan gambar atau foto sebagai bukti telah melakukan pelanggaran parkir bukan pada tempatnya.
“Kami akan melakukannya mulai besok. Anggota kami yang tidak menggunakan baju dinas akan melakukan monitoring. Kami minta agar nomor kendaraan itu difoto,” katanya.
Menurut Manalu, langkah tersebut diambil pihaknya karena banyak warga yang membandel meski telah dilakukan penderekan hingga penerapan denda. Padahal kata dia, di sepanjang jalan tersebut sudah ada rambu larangan parkir. Sedangkan sosialisasi sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu, sehingga untuk penerapan sanksi blokir QR pertalit wajib diterapkan.
“Mungkin karena merasa tidak ada petugas, sehingga mereka parkir sesukanya saja. Padahal kami sudah melakukan sosialisasi sejak Oktober 2023 lalu. Sehingga sekarang tidak ada lagi ampun, kami langsung blokir permanen QR pertalite kendaraan yang masih membandel,” tegas Manalu.
Dia mengatakan, jika QR barcode-nya diblokir, maka kendaraan itu tidak akan dilayani dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di semua Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU)
“Tujuannya agar meraka patuh terhadap peraturan ini. Kalau QR pertalitnya diblokir, otomatis mereka hanya bisa membeli pertamax,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya pernah memberlakukan sangsi tersebut terhadap pemilik truk yang over dimension (Odol). Pemilik truk yang tidak mau menyesuaikan ukuran baknya, diblokir QR barcode solarnya. Sehingga mereka tidak dapat membeli solar subsidi di SPBU dan akhirnya para pemilik mau mengubah ukuran bak truknya.
“Kami pernah memperlakukan hal itu terhadap odol tahun 2022. Hasilnya, banyak kendaraan yang melakukan normalisasi bak kendaraannya,” ungkapnya lagi.
Dijelaskan Manalu, banyak pengendara yang parkir disepanjang jalan tersebut padahal sudah ada rambu larangan parkir dan hal itu terjadi apabila tidak ada petugas yang berjaga di sana sedangkan sosialisasi sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu sehingga untuk penerapan sanksi blokir QR pertalit wajib diterapkan.
“Mungkin karena merasa tidak ada petugas dan sesukanya serta kita sudah melakukan sosialisasi sejak bulan oktober 2023 Sehingga tidak ada lagi ampun saya langsung blokir QR pertalite diblokir permanen,” tutup Manalu. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono