Dua Crazy Rich Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk

JAKARTA – Dua crazy rich ikut terserat kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Mereka adalah Harvey Moeis dan Helena Lim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tajir ini sebagai tersangka. Harvey Moeis dan Helena Lim pun langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan.

Harvey Moeis mulai dikenal publik usai menikahi artis Sandra Dewi. Ia merupakan pengusaha batu bara. Melansir situs Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Harvey merupakan presiden komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU), yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Di pasar domestik, batu bara MHU banyak digunakan untuk pembangkit listrik, pabrik dan perusahaan manufaktur. Sebagian besar produksinya diekspor ke sejumlah negara seperti Korea Selatan (Korsel), India, China, Bangladesh, Vietnam, Filipina, Myanmar, Kamboja, Malaysia, dan Thailand.

Harvey menikah dengan Sandra Dewi pada, November 2016 lalu di Jakarta setelah menjalin hubungan selama tiga tahun. Seminggu usai pemberkatan, keduanya melangsungkan resepsi pernikahan di Disneyland Tokyo, Jepang. Sandra dan Harvey memiliki dua orang anak. Salah satu anak mereka, Raphael Moeis, sempat menjadi sorotan karena mendapat hadiah jet pribadi saat ulang tahun yang pertama.

Orang kaya lain yang terjerat dugaan korupsi di PT Timah adalah Helena Lim. Manager PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim ini dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK). Ia sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum Harvey Moeis.

Helena Lim dikenal sebagai sosialita, penyanyi, dan juga pengusaha. Ia juga diketahui memiliki rumah mewah di kawasan PIK. Dalam wawancaranya di akun YouTube Boy William, ia menceritakan rumah itu dia dapatkan berkat kerja kerasnya melakukan berbagai pekerjaan mulai dari pegawai bank, sekretaris, hingga menjalankan berbagai usaha.

Sementara itu dalam akun YouTube The Hermansyah A6, Helena mengatakan rumahnya memiliki luas 1.000 meter persegi. Dalam video itu, Helena memperlihatkan rumahnya yang mewah dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang hingga salon. Dia juga menceritakan awalnya ia bekerja sebagai marketing bank di Medan sejak 1996. Sejak itu ia bertemu banyak customer. Salah satu customer kemudian mengajaknya bekerja sama di Jakarta.

Dari situ, kekayaan Helena Lim perlahan meningkat. Tak hanya rumah mewah, ia juga mengklaim memiliki bisnis di antaranya minuman diet merek DRZLIM Official Fiber Sehat. Hal itu diketahui dari biografi akun Instagram Helena yang saat ini telah dikunci. Harvey dan Helena diduga berperan dalam penyaluran uang berkedok CSR dari perusahaan pelaku tambang liar. Dalam hal ini, Harvey menerima uang dari sejumlah perusahaan yang difasilitasi oleh Helena Lim.

Peran mereka diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers pada, Rabu kemarin (27/03/2024). “Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM (Harvey Moeis) melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” kata Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan Harvey menjalin hubungan dengan Direktur Utama PT Timah, yakni MRPT, pada 2018-2019 hingga membuat kesepakatan terkait pertambangan liar. Harvey mampu melakukan itu karena merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT, sehingga bisa berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Timah. Kesepakatan terjalin usai beberapa kali pertemuan antara Harvey dengan MRPT.

“Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” kata Kuntadi. Setelah ada kesepakatan, Harvey menghubungi beberapa perusahaan lain untuk ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan liar. “Yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” ucap Kuntadi.

Harvey ingin mendapat imbalan. Dia kemudian meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR. Dalam proses inilah ada kaitan antara Harvey dengan Helena Lim. Perusahaan-perusahaan terkait memberikan uang kepada Harvey yang difasilitasi Helena Lim.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp271 triliun. Kini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Harvey dan Helena Lim. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com