KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), berencana melakukan pemekaran wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang guna mempermudah pelayanan publik. Hal ini diungkapkan oleh Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, pada Senin (01/04/24).
Tego menjelaskan bahwa, pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang tengah mempersiapkan administrasi terkait pemekaran wilayah pada tahun 2024. Pihaknya diminta oleh Bupati Kukar untuk mempersiapkan administrasi terkait pemekaran tersebut.
“Setelah hari raya Idul Fitri, akan dilakukan kajian terhadap pemekaran wilayah Tenggarong Seberang oleh pihak terkait, yang meliputi kelayakan jarak atau akses pusat pemerintahan dan aspek lainnya. Kajian ini akan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan akademisi.” ujarnya
Tego mengatakan bahwa pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang dinilai sangat layak, karena sudah memenuhi syarat minimal memiliki 10 desa. Dengan pemekaran tersebut, diharapkan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah tersebut dapat lebih mudah dan merata, sehingga daerah tersebut dapat mengalami kemajuan. Target pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang ditetapkan dalam waktu 3 hingga 4 tahun, meskipun prosesnya membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Pemekaran ini juga kami harapkan dapat membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan pelayanan publik di wilayah tersebut.” pungkasnya.
Berikut adalah 18 desa yang ada di Kecamatan Tenggarong Seberang:
Bangun Rejo
Bhuana Jaya
Bukit Pariaman
Bukit Raya
Embalut
Karang Tunggal
Kerta Buana
Loa Lepu
Loa Pari
Loa Raya
Loa Ulung
Manunggal Jaya
Mulawarman
Perjiwa
Separi
Sukamaju
Tanjung Batu
Teluk Dalam. []
Redaksi08/adv