PENAJAM – “Jangan sampai masyarakat sudah menuntut baru kemudian perusahaan memberikan perhatiannya,” tegas Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun saat pimpin pertemuan dalam rangka pembahasan kegiatan tambang batubara CV Penajam Makmur Abadi (CV PMA) dan CV Tiga Pilar Argo Utama (CV Tigra) yang beroperasi di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, Senin (15/4/2024).
Pj Bupati Makmur Marbun juga meminta kepada pengusaha tambang batubara agar lebih peduli terhadap masyarakat sekitar tambang. Jangan sampai masyarakat hanya menikmati dampak buruknya saja atas aktivitas pertambangan tersebut tanpa adanya sama sekali perhatian dari perusahaan.
“Oleh karenanya, ketika masyarakat mengeluhkan dampak yang muncul sebagai akibat adanya kegiatan pertambangan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang bersangkutan,” katanya.
Dia juga menekankan bahwa keberadaan perusahaan di Kabupaten PPU wajib memperhatikan dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari kegiatan usahanya. Baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitarnya.
Berdasar informasi yang didapat dari Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten PPU, pertemuan tersebut dilaksanakan atas dasar adanya laporan dari unsur masyarakat khususnya yang berada di sekitar tambang. Mereka mengeluhkan dampak negatif akibat kegiatan operasional pertambangan berupa kerusakan lingkungan juga polusi udara, seperti timbulnya bau menyengat yang sangat mengganggu terutama pada malam hari.
Hasil pertemuan tersebut berhasil disepakati antara lain warga meminta agar pihak perusahaan dapat segera mengatasi kerusakan lingkungan dan polusi bau menyengat yang ditimbulkan.
Kemudian, walaupun perusahaan telah memiliki Ijin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP – OP) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), namun dalam melakukan aktivitasnya harus senantiasa menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir atau bahkan meniadakan dampak negatif yang dapat ditimbulkan serta secara cepat tanggap memperhatikan segala keluhahan dari warga.
Dalam kesempatan itu, pihak perusahaan berjanji akan membuat stockpile (tempat penimbunan) batubara minimal 1 kilometer dari pemukiman. Perusahaan juga akan melakukan perbaikan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan paling lambat satu minggu setelah pertemuan itu.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah telah disepakati pula bahwa pihak perusahaan akan memberikan kompensasi atas wujud tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) terhadap masyarakat sekitar.
Semua kesepakatan yang telah berhasil dilakukan dituangkan dalam sebuah berita acara (BA) rapat yang ditandatangani semua pihak terkait yang berkepentingan.
Hadir dalam pertemuan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU Sodikin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU Safuana, Camat Waru, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Waru, Kepala Desa Sesulu, tokoh masyarakat dan perwakilan manajeman CV PMA dan juga CV Tigra. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono