SAMARINDA – RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda tahun 2025 – 2045 akan menjadi pedoman dan acuan bagi calon kepala daerah (Kada) dan wakil kepala daerah (Wakada) dalam penyusunan visi, misi dan program pada kontestasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Hal ini diutarakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur Yusliando saat menjadi narasumber dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD Kota Samarinda Tahun 2025 – 2045 yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda, Kamis (18/4/2024).
Secara umum dalam paparannya Yusliando menyampaikan perspektif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Rancangan RPJPD Kota Samarinda Tahun 2025 – 2045.
“RPJPD Kota Samarinda harus selaras dengan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2045,” tandas Yusliando.
Keselarasan itu, lanjutnya, meliputi substansi visi, sasaran visi, misi, arah pembangunan, arah kebijakan transformasi serta indikator utama pembangunan.
Berkaitan dengan upaya penyelarasan tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan fasilitasi dan verifikasi terhadap Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD Kota Samarinda itu.
“Kami mengharapkan agar penyelesaian RPJPD Kota Samarinda Tahun 2025 – 2045 ini dapat tepat waktu dan tepat mutu, selaras dengan ketentuan dan pedoman. Serta menjadikan kehadiran IKN (Ibu Kota Nusantara) sebagai isu strategis utama yang perlu diantisipasi peluang dan dampaknya,” tutur Yusliando.
Substansi pokok dari gelaran Musrenbang yang dibuka langsung oleh Walikota Samarinda Andi Harun ini adalah sebagai upaya melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan juga mitra pembangunan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok dari RPJPD Kota Samarinda Tahun 2025 – 2045. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono