Jalan Penghubung Desa Umaq Dian dan Muara Pedohon Akan Diperbaiki Tahun Ini

KUTAI KARTANEGARA – Kabar gembira datang bagi warga Desa Umaq Dian dan Desa Muara Pedohon, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar). Jalan sepanjang 1 kilometer yang menghubungkan kedua desa tersebut akan segera diperbaiki menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Antusiasme merebak di kalangan warga, terutama setelah Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, yang akrab disapa Dani, mengonfirmasi kabar tersebut. “Semangat kami meningkat mendengar kabar ini. Perbaikan jalan ini akan membawa dampak positif yang besar bagi perdagangan dan mobilitas masyarakat di wilayah ini,” ujar Dani.

Meskipun Dani enggan menyebutkan besaran anggaran perbaikan jalan, ia memastikan bahwa proyek ini telah masuk dalam anggaran murni dan akan dilaksanakan tahun ini. “Yang pasti, perbaikan ini akan dilakukan tahun ini,” tegasnya.

Lebih dari sekadar meningkatkan konektivitas, perbaikan jalan ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi warga, terutama karena jalan tersebut merupakan jalur poros penting di Kecamatan Tabang. Camat Dani pun menekankan pentingnya kelancaran pembangunan tanpa hambatan agar manfaat jalan yang telah diperbaiki dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Melihat kondisi tanah di kecamatan yang rentan berubah, Camat Dani juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar sebagian jalan lain yang masih menggunakan material soil cement juga segera ditingkatkan menjadi beton. Hal ini dilakukan demi mewujudkan jalan yang lebih tahan lama dan kokoh.

Perbaikan jalan ini menjadi angin segar bagi warga Kecamatan Tabang, khususnya Desa Umaq Dian dan Muara Pedohon. Harapannya, perbaikan ini dapat meningkatkan taraf hidup dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di wilayah tersebut. []

Redaksi08/adv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com