Kasus Pembunuhan Waria di Nunukan: JPU Tuntut MOH 18 Tahun Penjara

NUNUKAN – Kasus di Nunukan, Afdal alias Ririn seorang waria yang ditemukan tak bernyawa di Nunukan, Afdal alias ririn ditemukan dalam keadaan tak bernyawa oleh rekannya di kamar kos, Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (27/10/2023), pukul 01.00 Wita.

Penemuan mayat waria bernama Afdal (33) sempat membuat heboh warga Nunukan. Belakangan diketahui, mayat pria bernasib malang itu merupakan warga Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan, Kaltara. Kabar terbaru dari kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menuntut terdakwa MOH (19) atas dugaan kasusnya pembunuhan waria bernama Afdal alias Ririn (33), dengan tuntutan pidana hukuman penjara selama 18 tahun.

Itu diungkapkan JPU pada Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya ketika ditanyakan perkembangan sidang perkara kasus tersebut. Dirinya menerangkan, sidang sudah bergulir hingga pada agenda tuntutan yang telah digelar pekan lalu. “Kita tuntut pidana penjara selama 18 tahun ya, di sidang agenda tuntutan pekan lalu,” ujar Desta ketika dikonfirmasi, Kamis (18/04/2024) beberapa waktu lalu.

Tuntutan sesuai dengan pasal dakwaan, dimana JPU sebelumnya telah mendakwa terdakwa MOH dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dimana JPU menegaskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Kalau hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia dan terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara pembunuhan pada tahun 2016 di Malaysia,” beber Desta kepada wartawan. Sidang putusan pun direncanakan bakal digelar pekan depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com