KUBU RAYA – Tragedi memilukan terjadi di Desa Sungai Asam, Dusun Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), seorang ibu rumah tangga (IRT) tewas setelah mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari suaminya sendiri, Rabu (10/04/2024). Korban sempat di rawat di Rumah Sakit (Rs) Anton Sujarwo namun nyawanya tak terselamatkan akibat kekerasan yang dilakukan suaminya secara brutal.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Jati Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Motif dari kekerasan tersebut muncul karena Linda meninggalkan rumah keluarga suaminya tanpa kabar.
“Kepergian Linda tanpa kabar membuat tersangka malu dan emosinya tersulut, dimana saat itu, keluarga besarnya tersangka sedang berkumpul silaturahmi,” katanya saat Press Conference yang didampingi Wakapolres Kubu Raya Komisaris Polisi (Kompol) Hilman Malain, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruslan Gani dan KBO SatRes Narkoba Polres Kubu Raya, Inspektur Dua Polisi (Ipda) Irwan Surpadal pada, beberapa hari lalu, Kamis (18/04/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani menuturkan, mengetahui Linda pergi tanpa kabar, tersangka berinisial AI (25) warga Kabupaten Kubu Raya yang merupakan suami korban merasa malu kepada keluarganya, hingga emosinya tersulut dan mencari korban dengan menggunakan sepeda motornya. “Tersangka mendapati korban yang saat itu sedang berjalan kaki, dan tersangka mengajak istrinya untuk kembali kerumah orang tuanya, namun keduanya terlibat cekcok sehingga terjadilah kekerasan secara brutal terhadap korban yang dilakukan tersangka,” terang Ruslan.
Kasus KDRT ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada, Jumat (12/04/2024). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan hasil autopsi oleh dr. Monang Siahaan diketahui bahwa Linda meninggal akibat Rudapaksa Tumpul, yaitu mati lemas akibat kurangnya asupan oksigen karena tekanan benda tumpul.
“Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Anton Sujarwo, namun pada Jumat (12/04/2024) Pukul 07.00 Wib Linda dinyatakan meninggal dunia, kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, selanjutnya Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP dan hasil autopsi, kasus KDRT ini terungkap, hasil autopsi yang dilakukan Monang Sia, korban meninggal karena Rudapaksa Tumpul (Mati lemas kurangnya asupan oksigen karena tekanan akibat benda tumpul, Red),” ungkapnya.
“Tersangka dalam kasus kekerasan terhadap istrinya di Desa Sungai Asam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengakui perbuatannya dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya. Tersangka mengakui bahwa emosinya tersulut akibat kepergian mendadak istrinya, Linda, tanpa kabar,” ujarnya.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Kubu Raya, tersangka menyatakan penyesalannya atas tindakan brutal yang telah dilakukannya terhadap Linda. “Saya menyesal telah melakukan hal ini. Saya tidak bisa mengontrol emosi saya saat itu,” kata tersangka. “Meski mengakui perbuatannya, tersangka akan tetap dihadapkan pada proses hukum dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1, ayat 2 Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Ruslan. []
Redaksi07