Penganiayaan di Kecamatan Loa Kulu: Kaki Ditebas Menggunakan Parang

KUTAI KARTANEGARA – Seorang pekerja sebuah perusahaan di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan hukum. A, pria tersebut yang berusia 42 tahun, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) mengakibatkan luka berat terhadap temannya sendiri berinisial H yang berusia 47 tahun.

H mengalami luka serius dibagian kaki akibat ditebas dengan menggunakan sebilah parang yang dibawa oleh A, membuat H harus dilarikan ke rumah sakit (Rs) untuk mendapatkan pertolongan. “Peristiwa itu terjadi pada, Rabu (17/04/2024) sore dua hari lalu di mes perusahaan sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kukar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Loa Kulu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rachmat Andika Prasetyo kepada wartawan, beberapa hari lalu, Jumat (19/04/2024).

Penganiayaan ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Loa Kulu yang kemudian mengamankan A, selanjutnya dilakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata A saat itu diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras sehingga saat melakukan perbuatan tersebut, meluapkan kemarahannya dengan melakukan penganiayaan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan ini didasari atas permasalahan pribadi namun saat pelaku melakukan penganiayaan rupanya salah sasaran,” ungkap Andika.

Ditambahkan oleh Kepala Unіt (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Kulu Aiptu Ferindra, A saat itu ingin meluapkan kemarahannya kepada temannya yang sedang tidur namun dalam kondisi mabuk A melihat ada temannya yang lain didalam mes yaitu H yang disangka adalah target pelaku.

Sesaat setelah A menyadari melakukan tindakan penganiayaan yang dilakukannya, A langsung membawa H ke Rs. “Kasus ini tetap kami proses, sekarang pelaku sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Ferindra. Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima (5) tahun. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com