Bisnis Miras di Rumah Kontrakan Kalimantan Utara

BULUNGAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap modus operandi yang dijalankan oleh pelaku untuk memanfaatkan penjualan minuman keras (miras) beralkohol. Ternyata pelaku menyimpan di salah satu rumah tepatnya di dalam kamar kontrakkan milik saudara Z.A, tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.

Sebelumnya polisi menyita 980 botol, terdiri dari 10 merek miras beralkohol. Dari ratusan botol, dengan 10 merek miras yang dimusnahkan, masing-masing disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai sampel barang bukti di laboratorium. Lalu sebanyak 9 merek miras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Sebanyak 980 botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kaltara, kemarin, Senin (22/04/2024).

Miras yang dimusnahkan ini, seperti dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Taufik Herdiansyah Zeinardi, yang diwakili oleh Komisaris Polisi (Kompol) Maulana, merupakan miras ilegal dan tidak menggunakan izin, sehingga dilakukan penyitaan oleh Polda Kaltara. Dikatakannya, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras itu dilakukan pada Jumat, 29 September 2023 lalu.

Tepatnya sekitar pukul 22.30 Wita, di mana pelapor mendapatkan informasi bahwa ada tempat yang sedang menjual Miras dengan berbagai merek di Gang Mandala Jalan Sengkawit Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. Setelah itu, lanjutnya, personel Dit Reskrimum, melalui Subdit III Jatanras Polda Kaltara memasuki rumah kontrakkan milik ZA. Di dalamnya ditemui beberapa minuman beralkohol dan langsung diamankan oleh personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara.

Diketahui ada beberapa jenis minuman beralkohol, di antaranya 598 botol Anggur Merah, 89 botol Newport Passion Blue (Biru), 31 Botol Newport Red (Merah), 1 Botol Newport Revolution (Kuning), 162 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, 4 botol Iceland 700 ml, 48 botol Iceland 500 ml, 5 botol Black Jack`s, 20 botol Singa Raja, dan 22 botol Gilbey’s Vodka. “Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial Z.A, R.S, dan M.S. Satu oranh DPO berinisial H.F,” ungkapnya

Kompol Maulana mengatakan, Polisi menyita 980 botol, terdiri dari 10 merek miras beralkohol. Dari ratusan botol, dengan 10 merek miras yang dimusnahkan, masing-masing disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai sampel barang bukti di laboratorium. Lalu sebanyak 9 merek miras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan. “Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 botol miras beralkohol,” jelas Maulana.

Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku untuk memanfaatkan penjualan miras beralkohol tersebut, dengan menyimpan di salah satu rumah tepatnya di dalam kamar kontrakkan milik saudara Z.A, tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan. Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 106 ayat 1 KUHP. Di mana Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Kemudian Undang-undang (UU) Nomor. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Di dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini,” tegasnya. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com