Dituntut 3 Bulan, Divonis 2 Bulan, Pemilik Harimau di Samarinda Bebas

SAMARINDA – KASUS asisten rumah tangga (ART) yang meninggal dunia diterkam harimau milik majikannya akhirnya telah selesai. Andri Soegianto, selaku majikan dari Suprianda, ART yang tewas akibat diterkam harimau peliharaannya, kini telah bebas.

Andri Soegianto menjalani sidang terakhirnya pada senin (29/04/2024). Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, saat ditemui awak media.

Saat sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (04/04/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, menuntut terdakwa Andri Soegianto selama 3 bulan penjara, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan.

Sebelumnya, saat acara halal bihalal pihak Kejari Samarinda dengan awak media, Kejari juga mengumumkan bahwa Suwarni, istri dari korban telah memaafkan Andri Soegianto dengan suatu kesepakatan perdamaian.

Kesepakatan perdamaian itu merupakan bantuan senilai Rp 300juta, serta santunan dan beasiswa untuk kelanjutan pendidikan anak-anak korban. []

Penulis: Rangga Satria | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com