SBSI 1992 Berau Soroti Perusahaan Pelanggar UMK

BERAU – Peringatan hari buruh sedunia atau dikenal dengan sebutan May Day pada 1 Mei di Kabupaten Berau diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar di depan halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), kemarin, Rabu (01/05/2024). Diinisiasi oleh dua serikat buruh, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, para buruh yang mengikuti aksi menyampaikan empat tuntutannya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Berau Yusran mengatakan, empat tuntutan yang disampaikan yakni terkait penegakan aturan kebebasan berserikat, penolakan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penolakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur yang jelas, dan penegakan kembali aturan normatif.

Secara khusus terkait pembayaran upah sesuai UMK, Yusran menyebut tuntutan itu disampaikan mengingat masih ada beberapa perusahaan nakal yang membayar upah di bawah UMK. “Ada beberapa. Sudah kami laporkan secara resmi ke Disnaker empat bulan yang lalu. Lebih jelasnya bisa langsung ke Disnaker. Cuma Disnaker belum terlalu respons positif. Sehingga itu buat saya kecewa juga,” ungkapnya.

Dengan diperingati May Day, Yusran berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam dapat mengakomodasi tuntutan para buruh. Berikutnya menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku. “Harapannya Disnaker tegas terhadap perusahaan agar tidak menzalimi buruh. Upah harus sesuai UMK dan jam kerja harus sesuai aturan normatif,” ujarnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari, menjelaskan terkait masalah berserikat dan berkumpul dijamin oleh Undang-undang (UU), sehingga pihaknya mendukung kebebasan itu selama tidak keluar dari mekanisme yang berlaku. “Dan untuk membuat suatu serikat, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Insya Allah kami akan backup kalau ada yang mau membentuk serikat sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut terkait PHK sepihak, menurut Zulkifli tidak dibenarkan UU dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Disnakertrans Berau pun akan membantu bila ada pengaduan. “Sampaikan kepada kami. Di sini ada mediator, ada pengawas tenaga kerja. Itu semua mengakomodasi apa yang menjadi keluhan-keluhan para buruh,” bebernya.

Ditegaskan Zulkifli, pihaknya pun akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan semua persoalan yang dihadapi para buruh. Berikutnya menindak perusahaan yang tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan. “Laporkan bila ada permasalahan dan ada penegak hukum yang tidak benar. Saya bisa jamin tim saya bisa bekerja profesional menghadapi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sedangkan terkait gaji di bawah UMK tambah Zulkifli, tentu melanggar UU. Apalagi UMK Berau sudah ditetapkan sebesar Rp 3,8 juta lebih. “UMK tersebut juga sudah memiliki SK Gubernur. Sehingga itu menjadi aturan normatif yang harus dipatuhi perusahaan. Dan itu menjadi catatan masalah pidana yang akan ditindaklanjuti pengawas tenaga kerja,” pungkasnya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Berau Zulkifli Azahri mengatakan, perusahaan dan tenaga kerja atau buruh harus bisa membangun sinergitas serta memperhatikan hak-haknya dan keahlian kompetensi untuk melatih pekerjaan layak. “Dengan adanya kolaborasi yang baik ini bukan hanya hari May Day saja kami harapkan perusahaan buruh terus bersinergi,” ucapnya.

Sebab dengan membangun sinergitas kerja yang baik antara perusahaan dan tenaga kerja maka akan timbul harmonisasi di Kabupaten Berau. “Kami juga ada melakukan kegiatan bakti sosial bersama para buruh dan perusahaan di beberapa titik kepada para buruh,” ungkapnya.

Begitu pula mengenai masalah upah kerja para buruh yang masih rendah akan, Zulkifli Azahri akan teruskan ke Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). “Apa lagi upah itu hal wajib yang fundamental dan hak penting karyawan sesuai UMK nanti kita koordinasi dengan pengawas Disnakertrans Provinsi Kaltim mereka yang akan tindaklanjuti,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menambahkan May Day tahun ini harus menjadi motivasi para tenaga kerja di Bumi Batiwakkal untuk terus meningkatkan kesejahteraan. “Melalui kesempatan berbahagia ini saya juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan serikat pekerja dan serikat buruh yang pada saat ini terus berupaya memberikan kontribusi pembangunan daerah,” bebernya.

Selain itu, Sri Juniarsih Mas menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau punya komitmen kuat untuk melindungi tenaga kerja lokal. “Dan menjadikan tenaga kerja lokal sebagai prioritas serta Balai Latihan Kerja gratis ini adalah merupakan kegiatan program unggulan Kabupaten Berau,” tuturnya. Sebab menurutnya dengan ada program Balai Latihan Kerja gratis di Kabupaten Berau hal tersebut untuk membantu sumber daya manusia asli Berau bisa tahu cara mengoperasikan alat berat.

Bahkan pihaknya sudah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang solutif untuk para tenaga buruh. “Oleh karena itu pelatihan alat berat kita sudah bekerja sama dengan salah satu perusahaan untuk dilakukan secara gratis bagi calon tenaga kerja lokal,” imbuhnya. “Termasuk menjalin komunikasi dengan perusahaan, pengusaha, dan penyedia pekerjaan. Saya sudah tekankan kepada kepala Disnakertrans dan kepala Bidang yang membidangi harus proaktif ketika ada trouble tenaga kerja tentu harus bekerja sama dengan perusahaan untuk mencari solusi masalah tersebut,” pungkasnya. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com