Remaja di Nunukan Nekat Bawa Kabur-Setubuhi Gadis 14 Tahun

NUNUKAN – Seorang remaja berinisial D (24) warga Nunukan tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian di salah satu rumah toko di Pasar Ghuser Tarakan, belum lama ini. Hal itu dikarenakan D dilaporkan telah membawa kabur gadis di bawah umur yang masih 14 tahun ke Tarakan.

Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufik Nurmandia melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan Ajun Komisaris Polis (AKP) Siswati mengatakan kasus ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban 17 April 2024 lalu. “Laporan itu menjelaskan bahwa anak 14 tahun telah hilang atau dibawa kabur oleh seseorang pria,” terangnya kemarin, Rabu (01/05/2024).

Dari laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. “Kebetulan ayah korban saat itu dihubungi oleh istrinya dan menyatakan bahwa anak mereka dibawa jalan oleh D,” bebernya. Merasa tidak tenang, orang tuanya pun mencoba mencari tahu keberadaan anaknya. Namun tidak ada titik terang hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi. “Kita cari tahu keberadaan D ini yang saat itu ternyata berada di Tarakan,” ungkap polisi.

Tak buang waktu, polisi pun langsung berkoordinasi dengan Polres Tarakan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu toko di Pasar Ghuser Tarakan. “Anak di bawah umur ini dijemput pelaku di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Saat menjemput memang tidak di tahu orang tuanya,” tambahnya.

Pengakuan pelaku saat ditangkap, kata dia, dikarenakan hubungan asmara antara korban dan pelaku tak direstui orang tua korban. “Pelaku mengaku sudah berpacaran dengan korban sejak awal bulan Agustus 2023 lalu hingga saat ini,” bebernya. Karena tak disetujui oleh orang tua korban, pelaku pun nekat membawa pergi korban ke Tarakan. “Selama mereka kabur ke Tarakan, keduanya sudah melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami istri,” bebernya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Nunukan dan dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Ayat (1) Ke- 1e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana). []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com