Jahidin Gelar Sosper Bantuan Hukum di Sungai Pinang Dalam

ADVETORIAL – SELURUH Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), tak terkecuali J Jahidin.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim ini melakukan Sosper di hadapan warga Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Jumat (10/05/2024).

Pada sosialisasi kali ini, Jahiddin didampingi narasumber dari akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) yakni Ikhsan Tajali Noor dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tetang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dia mengapresiasi antusiasme masyarakat yang cukup tinggi ketika Sosper berlangsung.

“Pada kesempatan kali ini, saya melakukan Sosialisasi Perda No 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Di mana setiap warga negara wajib dilindungi di mata hukum, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini.

Dia menjelaskan, bantuan hukum ini hanya untuk masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltim dan masyarakat yang kurang mampu berdasarkan surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT) di tempat dia tinggal yang dipertegas dari kelurahan.

“Salah satu persyaratannya mendapatkan pengantar dari Ketua RT dan kelurahan. Tidak seperti mendapatkan Bantuan Langsung Tunai yang menerima memiliki motor dan gelang emas di tangan. Ini yang tidak dibenarkan. Jadi yang diberikan bantuan hukum yakni bagi warga yang tidak mampu membayar biaya perkara,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

 

Menurut Jahidin, tidak semua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Karena itu diharapkan, dengan Sosper ini masyarakat dapat mengetahui LBH mana saja yang bekerja sama dan daerah mana saja yang ada LBH yang bekerja sama sehingga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dapat menghubungi LBH di daerah masing-masing.

“Pemerintah bekerja sama dengan LBH yang berizin dan advokat yang teregestrasi di KemenkumHam (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, red) yang memberikan bantuan hukum,” tutup anggota dewan yang menyandang gelar Doktor bidang hukum ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com