PARLEMENTARIA SAMARINDA – ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Syamsuddin Padang melakukan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Kegiatan itu digelar di halaman rumah warga Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Jumat (10/05/2024).
Dalam sosialisasi raperda inisiatif DPRD Samarinda itu, Syamsuddin didampingi seorang narasumber dari akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), yakni Ikhsan Tajali Noor yang menjelaskan tentang peran para relawan kebakaran dan pentingnya pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
Dikatakan Syamsuddin, pihaknya ditugaskan mensosialisasikan raperda tersebut kepada masyarakat. Tujuannya untuk mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat, terkait isi raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga ke depannya kebakaran yang kerap menghantui pemukiman warga di Kota Samarinda dapat berkurang.
“Sosialisasi raperda sebelum disahkan menjadi perda, kami uji publik dulu agar masyarakat paham apa yang akan kami sahkan. Sebab Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ini sangat penting dipahami dan harus diketahui karena Samarinda ini rentan kebakaran,” ujar polititi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dalam kesempatan itu Syamsuddin berharap, setelah menjadi perda para relawan kebakaran dapat perlindungan dari segi hukum dan jaminan kesehatan. Sementara untuk pencegahan dan penanggulangan di tingkat kecamatan ada aturan untuk menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Kami berharap perda yang digagas Komisi III ini melahirkan payung hukum bagi relawan yang ada di Samarinda. Selain itu, kami juga mendorong agar di setiap kelurahan dan kecamatan minimal ada Apar, karena Samarinda ini rawan dengan bahaya kebakaran,” tutup pria kelahiran Sangbua, 21 Februari 1976 ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono