PARLEMENTARIA SAMARINDA – PANITIA Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendapat masukan cara pengelolaan dana bagi hasil (DBH).
Masukan tersebut didapat setelah Pansus LKPJ melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (13/05/2024) kemarin. Selain cara pengelolaan DBH, rombongan pansus juga mendapat pencerahan terkait hal yang menyebabkan serapan anggaran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rendah.
“Mereka menilai penyerapan anggaran di Kutim tidak maksimal. Di mana pada tahun 2023, mereka menerima laporan hampir Rp1.7 triliun menjadi Silpa atau tidak terserap. Hal itu karena DBH masuknya setelah tengah tahun. Artinya masuknya di akhir periode tahun tersebut sehingga tidak bisa diserap maksimal,” papar Anggota Pansus LKPJ 2023 DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar kepada awak media di Kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (14/05/2024).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan, selain membahas serapan anggaran OPD yang rendah, pihaknya juga mempertanyakan program pembangunan yang akan dilakukan pada tahun ini oleh DPRD Kutim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Sebab Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun 2024 ini cukup besar, mencapai kurang lebih Rp10 triliun.
“Mereka banyak mendapat DBH besar dari perusahaan tambang, sawit, dan pabrik semen. Jadi APBD mereka itu luar biasa kemarin, sampai tembus Rp9 triliun tahun 2023,” tutup Deni. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono