Tujuh Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap oleh Polres Banjarbaru

BANJARBARU – Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terdiri dari empat “pemetik” atau pencuri dan tiga penadah motor curian itu. Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarbaru Kompol Winda Adhiningrum di Banjarbaru, Jumat mengatakan, pelaku pencurian dan penadah ditangkap berdasarkan pengembangan kasusnya.

“Mereka ditangkap ditempat berbeda dan aksi pencurian dilakukan sejak bulan Desember 2023 dan berhasil disita 21 unit sepeda motor curian yang dijadikan barang bukti,” ujar Winda dalam konferensi pers. Menurut Winda didampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, empat pelaku pencurian berinisial Sy merupakan warga Pulau Laut Kota Banjarmasin yang diketahui sebagai residivis kasus serupa.

Diketahui, Sy melakukan aksi pencurian sebanyak dua unit sepeda motor dinas milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel dengan DA 3036 RA, DA 4049 RB beberapa waktu lalu. Tersangka lainnya berinisial RY warga Kelurahan Sidodadi Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan tersangka MS warga Kelurahan Angsau Kota Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Selanjutnya, tersangka berinisial MS warga Kelurahan Angsau Pelaihari dan ZA warga Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan dan tersangka berinisial MY warga Jalan Pramuka Banjarmasin. Sementara, penadah yang ditangkap berinisial MI warga Jalan Belitung Darat Kelurahan Belitung Utara, Banjarnasin sehingga total tujuh tersangka pelaku pencurian dan penadah berhasil ditangkap.

“Barang bukti sepeda motor yang berhasil disita dari kejahatan para tersangka sebanyak 21 unit motor termasuk dua motor dinas yang dicuri tersangka di lingkungan Dinas Kelautan Kalsel,” tutur kasat.
Dikatakan Zuhri, wilayah operasi kejahatan para tersangka meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Kota Banjarmasin dengan menggunakan kunci letter T merusak stang sepeda motor.

“Seluruh barang bukti motor curian diamankan di Mapolres Banjarbaru dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan silahkan datang ke Polres dengan membawa STNK dan BPKB untuk mengecek,” sebut kasat. Zuhri menambahkan, para tersangka dijerat beberapa pasal tergantung cara melakukan sehingga ada yang dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 dan 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka sebagai penadah motor curian yang membeli kendaraan hasil kejahatan dari para tersangka dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com