PARLEMENTARIA SAMARINDA – KENAIKAN Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, peraturan ini dinilai membebankan orang tua mahasiswa yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Adapun kenaikan UKT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 02 Tahun 2024 mengenai standar biaya oprasional pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Aturan itu kemudian dijadikan dasar oleh berbagai kampus untuk menaikan UKT.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Damayanti mengatakan, seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
“Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Tapi kalau UKT saja naiknya 300 sampai 500 persen, ini sangat memberatkan,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurut dia, tingginya tarif UKT saat ini merupakan kesalahan besar yang dilakukan perguruan tinggi. Seharusnya kampus yang dibangun dengan uang rakyat memberikan tarif kuliah rendah atau murah. Sebab, biaya pendidikan itu adalah tanggung jawab negara.
“Pemerintah harusnya hadir untuk memberikan peluang kepada anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana bidang pendidikan ini.
Saat ditanya, apakah banyaknya beasiswa menjadi salah satu faktor naiknya UKT di perguruan tinggi? Damayanti menjawab, beasiswa tidak memjadi alasan karena tidak semua mahasiswa mendapatkannya. Lagipula, beasiswa hanya dapat diperoleh setelah duduk di bangku kuliah.
“Sementara keberadaan beasiswa tidak semuanya mendapatkan. Kalau ini menjadi alasan, harusnya pukul rata saja,” tutur anggota dewan yang juga duduk sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda ini.
Dalam kesempatan itu dia berharap, Kemendikbudristek melakukan peninjauan kembali Permendikbudristek Nomor 2/2024. Sebab sekali dia menegaskan, pendidikan warga negara Indonesia merupakan kewajiban negara agar sumber daya manusia (SDM) lebih maju.
“Berharap ada revisi terhadap peraturan tersebut, karena pemerintah harus hadir dalam meningkatkan SDM masyarakatnya,” tutup Damayanti. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono