PARLEMENTARIA SAMARINDA – SEKERTARIS Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menyatakan memiliki sertifikat lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 50 Samarinda di Jalan Lobang Tiga, Kelurahan Loa Bakung, Samarinda.
“Kita berbicara secara fakta hukum, tidak mungkin Pemkot Samarinda membangun tanpa ada kepemilikan yang jelas. Artinya memang itu asetnya Pemkot. Mereka juga telah melakukan skerining. Jadi kita kembalikan saja sesuai dengan aturan hukum di Indonesia, bahwa segala sesuatu itu memiliki alas haknya,” kata Deni kepada awak media di Kantor DPRD Samarinda, Senin (03/06/2024).
Untuk diketahui, pembangunan SMP 50 Samarinda di Kawasan Lobang Tiga yang telah dibebaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda sebelum tahun 2000, sempat diwarnai klaim dari warga yang mengaku ahli waris perusahaan Hartati Jaya Playwood (HJP). Namun klaim lahan seluas sekitar satu hektar itu dinilai banyak pihak tidak berdasar.
Deni menegaskan, pihaknya mendukung pembangunan SMP 50 Samarinda yang ditargetkan selesai bulan Oktober mendatang, tetap dilanjutkan. Dia juga berharap, akhir tahun ini dapat segera dimanfaatkan, meski ada masalah sosial yang tengah berjalan.
“Kami mendukung pembangunan sekolah ini dan ingin sekolah ini bisa terealisasikan di akhir tahun nanti. Siapa pun yang mengklaim, silahkan berproses secara hukum. Kami hormati hukum yang ada,” ungkap Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Menurut dia, Disdikbud Samarinda sebaiknya melakukan permohonan pendampingan dari kepolisian. Hal itu untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, karena ada potensi sosial yang akan muncul akibat klaim tersebut.
Deni juga meminta masyarakat dapat memahami situasi tersebut dan tidak terprovokasi pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami minta Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawalan terhadap pembangunan sekolah tersebut. Karena ini fasilitas umum untuk kepentingan pendidikan. Jangan sampai ada pihak yang menghalangi kegiatan tersebut,” tutup anggota Dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono