PARLEMENTARIA KALTIM – MESKI mengakui bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertujuan baik, namun Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati mengingatkan syaratnya. Yakni pemerintah dapat mensosialisasikannya dengan baik kepada masyarakat.
Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera. Di mana kebijakan pemerintah melalui PP itu mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerja di Indonesia, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta untuk bergotong royong membayar iuran Tapera.
“Ini suatu kebijakan yang sangat baik, hanya saja kita perlu tahu sistemnya seperti apa dan harus transparan serta memiliki legitimasi yang kuat,” kata politisi Partai Demokrat ini kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (03/06/2024).
Menurut dia, kebijakan tersebut berdampak positif bagi masyarakat terutama tujuan dan manfaat dibuatnya program itu. Karena sebenarnya tujuannya baik dan tentu bisa membantu masyarakat saat hendak membeli rumah.
“Pemerintah ingin memberikan perlindungan kepada para pegawai, baik negeri maupun swasta untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Saya pikir itu sebuah ide yang baik. Artinya pemerintah sudah memikirkan bahwa setiap individu suatu saat pasti memerlukan suatu naungan atau rumah untuk anaknya,” ujar Puji.
Karena itu lanjut Politisi Partai Demokrat ini, tinggal tugas pemerintah saja untuk melakukan sosialisasi sehingga masyarakat dapat memahami tujuan dan manfaatnya. Sebab banyak masyarakat yang tahunya hanya menanda tangani kontrak tanpa membaca apa isi perjanjiannya terlebih dahulu.
“Harus disosialisasikan jangan sampai masyarakat tidak tahu, tiba-tiba gajinya langsung dipotong. Siapa pun yang terikat dalam perjanjian itu, pasti mempunyai akibat hukum terhadap pendapatan. Jadi perlu penjelasan lebih jauh dan detil sehingga dapat dipahami,” tuturnya.
Dijelaskan Puji, pemotongan gaji para pekerja sebesar 3 persen per bulan untuk menyetor iuran peserta Tapera. Pemotongan itu dengan rincian 0,5 persen dibayar oleh pengusaha dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja sendiri. Maka perlu ada klasifikasi bagi pekerja yang wajib dan tidak wajib ikut program tersebut.
“Kalau dipotong 3 persen dan disama-ratakan, itu juga tidak ideal. Karena kalau yang berpendapatan tinggi, nanti ukuran rumahnya bagaimana. Itu juga perlu tahu. Sedangkan untuk yang berpendapatan rendah akan merasa berat. Jadi perlu dijelaskan secara rinci,” tutup Puji. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono