SAMARINDA – DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) melaksanakan Rapat Penilaian Substansi Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Emisi pada PT Pesona Sawit Abadi (PT PSA) di Ruang Rapat Adipura, Kantor DLH Kaltim, Jalan MT Haryono Samarinda, Rabu (5/6/2024).
Kepala Bidang P2KL Zaratustra Rahmi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tatacara Penerbitan Persetujuan Teknis, maka setiap usaha dan atau kegiatan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL). Sementara yang melakukan kegiatan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
“Ketentuan itu merupakan acuan bagi perusahaan dalam teknis operasional usaha industri pengolahan sawitnya,” jelas Ami -sapaan akrabnya, usai rapat teknis dilaksanakan.
Rapat itu sendiri dihadiri oleh Tim Teknis dari DLH Kaltim yang melakukan penilaian terhadap substansi teknis sistem operasional pabrik beserta sistem pengelolaan emisi gas buang dan syarat-syarat lainnya. Hadir pula perwakilan DLH Kabupaten Berau yang memberikan penilaian terhadap isi dokumen kajian teknis yang sebelumnya telah melalui validasi kebenaran dan kelengkapannya.
Ami mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penilaian teknis pada Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Emisi PT PSA yang lokasi pabrik pengolahan sawitnya berada di Desa Tabalar Muara, Kecamatan Tabakar, Kabupaten Berau ini, dinyatakan benar dan lengkap. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono