SAMARINDA – UNIT Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Kota Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max. Kasus pencurian itu terjadi di Jalan Pemuda VI Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Selasa (04/06/2024).
Kejadian tersebut berawal dari laporan korban MA yang melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha N-Max miliknya telah hilang pada hari Rabu (29/05/2024). Saat kejadian, MA mengaku memarkikan kendaraannya di teras rumah, namun dalam kondisi tidak terkunci stang.
Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku berinisial DS.
Pada Selasa (04/06/2024), aparat berhasil meringkus DS di Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dari hasil interogasi diketahui bahwa, DS melaksanakan aksinya bersama dengan pelaku berinisial EH, dengan cara mendorong motor Yamaha N-Max yang dicuri, dengan menggunakan sarana sepeda motor Suzuki Satria.
Kemudian motor Yamaha N-Max hasil curian tersebut dijual kepada pelaku penadahan berinisial AS dengan harga Rp 3.500.000,-.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya personel berhasil meringkus EH di Jalan Imam Bonjol Gang Bhakti, Kota Samarinda. Sementara pelaku penadahan AS beserta barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max diamankan di tempat berbeda.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, pelaku DS dan EH adalah residivis yang tergabung dalam sindikat curanmor. “Sehingga dilakukan upaya pendalaman untuk mengungkap kasus di tempat lain,” ujarnya.
Bambang juga mengungkapkan, personel Polsek Sungai Pinang sempat melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku EH. Hal itu diambil lantaran saat digiring untuk menunjukan lokasi yang lain, tiba-tiba EH melakukan perlawanan terhadap personel.
“Atas perbuatan pelaku DS dan EH, kami terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 9 tahun,” tegas Bambang. Sedangkan pelaku AS diterapkan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono