PARLEMENTARIA SAMARINDA – PEMBENTUKAN tim tugas yang berisikan gabungan dari beberapa stekholder akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Produk Halal dan/atau Higienis di Kota Samarinda.
Demikian hal itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Samarinda Abdul Rohim kepada awak media di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat (07/06/2024).
Dia mengatakan, setelah raperda tersebut disahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Samarinda dapat membentuk tim yang berisikan gabungan dari dinas dan badan. Tim itu memiliki wewenang untuk mengawasi produk pangan bahkan menindak produsennya jika tak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami akan masukan dalam Raperda, sehingga Pemkot dapat membentuk tim yang melakukan pembinaan, sosialisasi, sampai pengawasan. Sebab saat ini, semua instasi seakan berjalan sendiri-sendiri,” paparnya,
Abdul Rohim menegaskan, setelah Perda tersebut disahkan tim tugas dapat dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap produsen agar tetap konsisten dalam menerapkan kaidah halal dan higienis. Selain itu, tim tesebut juga menjadi wadah pengaduan bagi masyarakat.
“Tim ini diberi wewenang untuk menindak jika ada yang menjual sertifikat halal dan wadah untuk pengaduan masyarakat jika ada produk yang tidak halal. Jadi ini menjadi solusi menjawab masalah yang ada,” ujar Rohim, sapaan akrabnya.
Menurut dia, dalam proses pembuatan makanan semua bahan bakunya harus memiliki sertifikat halal, seperti garam, beras, dan air. Karena air juga masuk dalam bahan baku, maka Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) selaku penyedia air bersih, ke depannya juga harus memiliki sertifikat halal.
“Tidak menutup kemungkinan Perumdam harus juga mengurus sertifikat halal karena salah satu komponen utama dalam pengolahan produk makanan. Artinya, produsen akan mendapat kewajiban yang sama untuk memiliki sertifikat halal,” tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono