KPU Kutai Kartanegara Akan Mulai Verifikasi Faktual Dukungan Calon Independen

KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan calon kepala daerah dari jalur independen mulai tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024. Proses ini akan memakan waktu dua minggu atau 14 hari.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, sesuai dengan sebaran data pendukung pasangan calon independen. Proses ini juga akan melibatkan kontak langsung dengan masing-masing pendukung, baik secara langsung maupun melalui nomor yang tertera dalam surat dukungan.

“Verifikasi faktual ini yang melaksanakan adalah PPS. Tapi mereka juga dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau verifikator tergantung sebaran data dukungan yang memenuhi syarat,” sebut Rudi pada Kamis, 20 Juni 2024. Namun, Rudi mengakui bahwa KPU masih belum mengetahui daerah mana saja yang memiliki sebaran dukungan terbanyak untuk bakal pasangan calon (bapaslon) independen.

Karena itu, KPU Kukar belum menetapkan wilayah-wilayah yang akan melakukan rekrutmen verifikator. “Kami belum tau akan menambahkan verifikator di mana saja. Tapi yang jelas kalau kewalahan bisa melakukan rekrutmen, sesuai keperluan PPS dan PPK,” terangnya.

Sebelumnya, KPU Kukar menyatakan bahwa bapaslon independen Pilkada 2024, Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA) dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual pertama. AYL-AZA dipastikan mengikuti tahapan lanjutan setelah KPU menyatakan status verifikasi administrasi (vermin) perbaikan pertama bapaslon ini Memenuhi Syarat (MS).

Hasil ini disampaikan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Pertama Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati di Grand Elty Singgasana Tenggarong, pada Selasa, 18 Juni 2024. AYL-AZA berhasil mengumpulkan surat dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap vermin sebanyak 41.310 pendukung dengan sebaran yang berada di 20 kecamatan di Kukar. Angka ini melampaui syarat dukungan minimal sebanyak 40.730 dukungan dengan sebaran minimal di 11 kecamatan. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com