TENGGARONG – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Hotel Grand Elty Lesung Batu, Tenggarong, Rabu (26/06/2024).
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menjelaskan, PUSS dilaksanakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sesuai dengan surat Keputusan KPU Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum 2024.
PUSS dimulai dua hari, 26 dan 27 Juni 2024. Di mana KPU Kukar menghitung sekitar 10 ribu surat suara DPR RI dari 43 TPS yang terdiri dari 12 kecamatan se-Kukar.
“Sekitar seribu lebih surat suara dihitung ulang dan terbagi atas tiga panel. Kami akan melakukan perhitungan sampai besok, saat perhitungan juga kondisinya kondusif dan dijaga oleh pihak kepolisian,” jelas Rudi di sela-sela kegiatan PUSS.
Perhitungan surat suara disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar dan saksi dari masing-masing partai politik. Rudi menjelaskan, perhitungan dibagi menjadi 3 panel untuk memudahkan para petugas dalam melakukan perhitungan.
“Dalam perhitungan ulang kali ini kita murni dibantu teman-teman penyelenggara dari KPU. Surat suaranya masih berada di dalam kotak, kita buka bersama-sama dan hitung satu persatu. Selain itu, batasan waktu yang perlu kami sampaikan sampai besok jam 12 siang,” katanya.
Rudi membeberkan, surat suara yang dihitung ulang dinyatakan sah jika telah memenuhi dua kategori. Pertama, ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dan kedua, ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik atau nama atau nomor urut calon anggota DPR RI di kolom yang disediakan. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Agus P Sarjono