PARLEMENTARIA SAMARINDA – RELOKASI pedagang kaki lima (PKL) dan pengusaha kapal tambangan yang ada di Dermaga Pasar Pagi akan berjalan dengan baik, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah melakukan sosialisasi jauh sebelum proyek dimulai.
Demikian hal itu diungkapkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Joha Fajal kepada para pewarta usai mengikuti rapat paripurna DPRD Samarinda di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (03/07/2024).
Untuk diketahui, proyek pembangunan Teras Samarinda tahap II yang diinisiasi oleh Pemkot Samarinda telah resmi dimulai awal bulan Juli 2024. Untuk tahap II itu, lokasi proyek yang dikerjakan terletak di depan Pasar Pagi Samarinda, Jalan Gajah Mada, sehingga perlu merelokasi PKL dan pengusaha kapal tambanggan yang ada di sana.
“Segmen ke II itu Dermaga Pasar Pagi, ini sudah diprogramkan. Secara otomatis Pemkot sudah melakukan sosialisasi dengan warga, kalau itu sudah ada sosialisasi warga tidak ada masalah,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Menurut dia, jika Pemkot Samarinda telah melakukan sosialisasi jauh sebelum proyek dimulai, maka langkah yang dilakukan sudah tepat. Sebab jika tidak ada sosialisasi, tentu saja para PKL dan pengusaha kapal tambangan memerlukan waktu untuk dapat mempersiapkan relokasi tersebut.
“Kalau sudah ada sosialisasi artinya masyarakat yang ada di sana sudah mempersiapkan dirinya untuk pindah. Kalau belum ada sosialisai, berarti masyarakat membutuhkan waktu untuk pindah dari tempat yang lama ke tempat yang baru,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir ini.
Disarankan Joha, untuk PKL dan pengusaha kapal tambangan yang ada di Dermaga Pasar Pagi, jika masih ada yang merasa keberatan atas relokasi yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda dapat bersurat ke DPRD Samarinda. Sehingga dewan dapat mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), karena Kantor DPRD juga rumah rakyat.
“Membuat surat ke pimpinan DPRD, nanti pimpinan mendisposisikan berdasarkan dengan mitra kerja. Kalau berkaitan dengan pasar, Komisi II. Berkaitan dengan sistem peraturan daerahnya di Komisi I serta untuk pembangunannya ada di Komisi III. Jadi kapan saja masyarakat menginginkan untuk ke sini, tidak ada masalah,” tutup Joha. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono