PARLEMENTARIA SAMARINDA – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai wajib di lima pusat perbelanjaan (mal) di Kota Samarinda. Kelima mal tersebut yakni, City Centrum, Selyca Mulia, Samarinda Central Plaza (SCP), Big Mall dan Lotte Mart.
Penerapan parkir non-tunai yang telah diresmikan Wali Kota Samarinda Andi Harun di Bigmall Samarinda, Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, beberapa waktu lalu itu mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Fuad Fahruddin.
“Saya mengapresiasi beberapa kebijakan yang diambil mengenai parkir non tunai, ini berdampak sangat baik karena memudahkan masyarakat kita tidak harus menyiapkan uang receh untuk membayar parkir,” katanya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya Lantai 3 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (15/07/2024).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sungai Kunjang ini mengatakan, setidaknya ada dua tujuan dalam penerapan parkir non-tunai di mal di Samarinda. Yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketertiban sistem pembayaran parkir ke dalam kas daerah.
“Jelas dan pasti akan mengurangi kebocoran dalam penerimaan pendapatan, karena sudah ada sistem dan dananya langsung masuk ke kas daerah,” kata anggota dewan kelahiran Samarinda, 12 Juli 1980 ini.
Fuad berharap, program pembayaran parkir non-tunai di mal tersebut dapat berjalan dengan baik, sehingga berlanjut pada penerapan di area parkir tepi jalan yang sempat gagal pada tahun 2023 lalu.
“Komisi II berharap ini harus ditingkatkan lagi untuk beberapa ruas parkir di badan jalan yang saat ini masih belum dilakukan secara maksimal. Kalau tidak segera cepat diubah akan menghambat pendapatan dari sisi parkir,” tutup politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono