PARLEMENTARIA SAMARINDA – KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemilik lahan Hamadi Try Hudaya beserta rekan-rekan dari Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda dengan manajemen PT Internasional Prima Coal (IPC).
RDP yang digelar di ruang rapat gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (13/08/2024) itu membahas persoalan ganti rugi lahan warga. Lahan seluas kurang lebih 14 hektar itu telah dikuasai perusahaan yang juga mengakui memiliki lahan itu.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal mengatakan, pihaknya telah kesekian kali memfasilitasi untuk mencarikan jalan keluar atau solusi terhadap permasalahan tersebut. Dalam RDP kali ini, perusahaan memberikan bukti surat kepemilikan atas lahan yang telah menimbulkan konflik.
“Pertemuan hari ini adalah yang ketiga kalinya antara pihak perusahaan dengan warga masyarakat. Hari ini perusahaan membuktikan, dia punya surat dan memang dia punya surat, tapi kita belum mengecek apakah surat itu sesuai dengan yang dilaporkan oleh warga,” jelas politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Dia menjelaskan, RDP kali ini memasuki babak baru. Di mana PT IPC memiliki surat atas kepemilikan lahan yang telah diserahkan pada Komisi I DPRD Samarinda. Namun surat itu masih harus dicek, apakah terjadi surat tanah ganda atau titik koordinat dalam surat itu sesuai dengan lahan yang dipermasalahkan.
“Sekarang ini dari sisi perusahaan juga sudah menyampaikan dokumennya, tinggal kita cek sama-sama apa dokumen itu tumpang tindih atau tidak, sementara warga meyakini bahwa hanya pihaknya yang punya dokumen,” ujar Joha.
Dilanjutkan Joha, langkah yang diambil pihaknya yakni akan melakukan pengecekan kepada instansi yang terkait. Setelah itu, Komisi I akan kembali mengadakan RDP bersama untuk memberikan rekomendasi kepada kedua pihak yang berkonflik.
“Kami dengan warga beserta anggota akan mengecek, apakah surat itu sesuai dengan yang dipermasalahkan dengan warga atau bukan,” ujarnya.
“Tapi nanti akan ada RDP lagi, karena belum ada keputusan. Namun jika nanti setelah sama-sama kita cek dokumennya ternyata tidak ada juga kesepakatan, kami persilakan masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum,” kata Joha.
Dia berharap, manajemen PT IPC dapat memberikan jalan keluar yang terbaik kepada warga yang telah menggarap lahan itu tanpa perlu menempuh jalur hukum.
“Harapan kami, perusahaan kalau bisa ada solusi yang dapat dilakukan. Artinya ada kesepakatan dengan warga agar tidak sampai ke pengadilan,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono