Penuhi Syarat Dukungan Minimal, Bapaslon AYL-AZ Tatap Pilkada Kukar

TENGGARONG – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) kedua, sekaligus rekapitulasi hasil akhir dari rangkaian kegiatan verfak tahap pertama dan kedua. Bertempat di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Minggu (18/08/2024).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kukar, bakal pasangan calon (bapaslon) Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA)  beserta Liaison Officer (LO).

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman menyampaikan, verfak kedua dengan jumlah dukungan yang diverifikasi sebanyak 17.735 suara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.161 suara dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 3.574 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sebelumnya, pada verfak pertama dengan jumlah dukungan yang diverfikasi sebanyak 41.031 suara, dari jumlah tersebut sebanyak 27.305 suara dukungan dinyatakan MS dan 14.005 dukungan dinyatakan TMS,” ungkap Rahman.

Sehingga lanjut dia, rekapitulasi akhir dari dua tahap verfak tersebut, menunjukkan bahwa total dukungan yang MS mencapai 41.468, sementara TMS berjumlah 17.579. Dukungan yang tersebar di 20 kecamatan ini telah memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 40.730 dukungan dengan sebaran minimal di 11 kecamatan.

“Dengan hasil ini, bapaslon AYL-AZ dinyatakan telah memenuhi jumlah syarat dukungan minimal,” ujarnya.

Menanggapi isu kegandaan suara, Rahman menjelaskan, KPU telah melakukan penyisiran pada saat verifikasi administrasi (vermin). Kegandaan yang ditemukan langsung diberi status TMS tanpa perlu diverifikasi ulang. Dari 3.574 dukungan TMS, beberapa di antaranya disebabkan oleh kegandaan identik, selain itu juga terdapat yang sudah meninggal.

“Kegandaan data, jika kita ketahui di lembar verfak satu dan dua itu sama, maka kita langsung putuskan diberi status TMS,” tutur Muhammad Rahman seusai rapat pleno.

Sementara itu, bapaslon AYL-AZ menyatakan rasa syukur mereka atas hasil yang dicapai. “Proses ini sangat terjal dan sulit, namun kami bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada para pendukung yang telah setia mendukung kami sejak 2019,” ucap AYL.

Dengan tegas berkomitmen untuk menjaga hasil yang telah dicapai ini dengan sebaik-baiknya, meskipun ada beberapa hal yang terjadi di luar kendali mereka, seperti kegandaan dukungan dan pendukung yang meninggal dunia sebelum verfak dilakukan.

Proses panjang yang telah dilalui bapaslon AYL-AZ, akhirnya mencapai titik kulminasi dengan terpenuhinya syarat dukungan minimal yang diperlukan untuk melaju ke tahap berikutnya.

KPU Kukar akan memutuskan keikutsertaan bapaslon AYL-AZ melalui jalur independen  dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dalam rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2024. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com