TENGGARONG – PELAKSANA Harian (PLh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Wiwin mengungkapkan, belum ada dari ketiga bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat administrasi.
“Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang telah kami lakukan pada 4 September 2024 hingga saat ini, seluruh bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi,” ucapnya kepada beritaborneo.com di Kantor KPU Kukar, Tenggarong, Jumat (06/09/2024).
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis KPT 1229, dari tiga bakal pasangan calon, baik dari jalur partai politik maupun calon perseorangan, semua masih memiliki kekurangan dalam dokumen administrasi. Maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.
“Kami sudah menyampaikan kepada partai politik dan calon perseorangan melalui Liaison Officer (LO) masing-masing, terkait dokumen apa saja yang perlu diperbaiki melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” jelasnya.
Setelah perbaikan dokumen diterima, selanjutnya akan melakukan penelitian ulang hingga 14 September 2024 mendatang.
“Tahapan perbaikan ini sangat penting, karena kami belum bisa mengambil kesimpulan akhir terkait status administrasi calon sebelum seluruh berkas diperbaiki dan diteliti kembali,” tambahnya.
Lebih lanjut, setelah masa perbaikan administrasi selesai. Pada 15 September 2024 akan diadakan terkait tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan ketiga bapaslon, dan Klarifikasi atas masukan masyarakat yang akan berlangsung hingga 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, dan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon dilakukan pada 23 September 2024. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono