PENAJAM – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) menggelar sosialisasi kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) kepala daerah serentak tahun 2024.
Sosialisasi yang digelar di Gedung Graha Pemuda, Kilometer 08 Nipah-nipah, Penajam, Jumat, (13/9/2024) itu dibuka Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun dan diikuti ratusan ASN dari masing-masing perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU, termasuk camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya Makmur Marbun mengatakan, sosialisasi tersebut sangat penting karena merupakan salah satu bentuk komitmen bersama untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan menjelang Pemilu Tahun 2024.
“Netralitas bagi ASN ini sangat penting, karena ASN tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Bukan hanya ASN, tetapi semua bagi mereka yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib netral atau tidak terlibat dalam kegiatan politik,” tegasnya.
Dikatakan Makmur Marbun, walaupun pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN, namun dia juga minta kepada masyarakat, termasuk para media massa khususnya, ikut membantu dalam melakukan pengawasan terkait keterlibatan ASN dalam kegiatan politik.
“Saya minta bantuannya, jika melihat ASN PPU terlibat dalam kegiatan politik laporkan kepada saya atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sertakan bukti berupa photo atau bukti lainya untuk kami berikan sanksi,” kata Marbun.
Lebih jauh kata dia, netralitas bukan hanya sebuah kewajiban hukum, melainkan juga etika dan tanggung jawab moral oleh seluruh ASN dan aparat pemerintah daerah tanpa terkecuali. Netralitas sambung dia, menjamin bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil selama proses pemilihan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Selain itu tambah Marbun, penting untuk diingat bahwa netralitas bukan hanya tentang menghindari tindakan yang secara langsung menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap calon tertentu. Ini juga mencakup bagaimana seseorang bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, baik dalam sikap maupun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemkab PPU ingin mengedukasi dan menyegarkan kembali pemahaman ASN tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa.
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana cara menjaga netralitas, serta menangani potensi yang mungkin muncul pada masing-masing tahapan Pilkada.
“Aturan itu harus dipatuhi dengan sebaik-baiknya. Kita harus bisa menjadi teladan dalam hal profesionalisme dan integritas. Setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas tidak hanya akan merusak kredibilitas kita sebagai aparat pemerintah tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya.
“Mari kita jaga integritas kita, pastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 berjalan dengan Jurdil dan Luber. Dengan komitmen dan kerja sama kita, saya yakin kita dapat menciptakan proses pemilihan yang bersih dan demokratis,” tutupnya.
Kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas bagi ASN, PPPK, dan penyelenggara pemerintahan desa di lingkup Pemkab PPU yang dimulai oleh Pj Bupati PPU Makmur Marbun, diikuti sejumlah pejabat perwakilan yang hadir. Sosialisasi ini dihadiri oleh Bawaslu PPU sebagai pembicara dan Kepala BPKPSDM Kabupaten PPU serta sejumlah pejabat terkait lainnnya. [] (ADV/diskominfoppu)
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono