Polsek Anggana Amankan 51.60 Gram Sabu

ANGGANA – KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa, 10 September 2024 yang lalu.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi menyampaikan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Sidomulyo Citra Blok A-C, Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar.

Diketahui tersangkanya berinisal AN merupakan seorang perempuan berusia 23 tahun. Saat penggerebekan, polisi menemukan dua bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,60 gram.

Selain itu, ditemukan juga satu buah kotak berwarna biru, satu unit timbangan hitam, satu ball plastik klip kecil, serta peralatan lain yang terkait dengan penggunaan sabu-sabu, termasuk dua unit telepon seluler.

“Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan perumahan tersebut,” ucapnya pada Jumat (13/09/2024).

Ia juga menyampaikan berdasarkan informasi yang pihaknya terima, tersangka sering melakukan peredaran sabu-sabu dari rumah kontrakannya. Setelah dilakukan pengintaian, aparat langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan, yang berujung pada penemuan barang bukti di dalam kamar tersangka.

Lebih lanjut, kasus ini sedang dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian, sementara tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan mampu mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Anggana dan sekitarnya,” tutupnya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com