KUTAI KARTANEGARA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman nomor 205/PP.04.1/6402/2024 tentang pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk pilkada tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan pada Senin (16/9/2024) kemudian dibagikan melalui whatsapp grup pada Selasa (17/9/2024), KPU Kukar menguraikan persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan sura pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selanjutnya KPU Kukar juga menyampaikan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi yakni:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
a. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
c. tidak menjadi anggota Partai Politik;
d. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
e. sehat secara rohani;
f. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
i. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
j. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
k. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
l. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. - Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*) *) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah , kadar gula darah , dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup; dan
- Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.
Adapun untuk surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan/ Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.
KPU Kukar juga memberikan kontak untuk membantu para calon anggota KPPS yang kesulitan atau memerlukan penjelasan lebih lanjut. Waris (085250976474), Haris Fadillah (085250620665), dan Dia Prastya (081349664988). Kemudian, KPU Kukar juga membuka konsultasi tatap muka di Kantor KPU Kukar alamat Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Penulis/ Penyunting: Nursiah