TENGGARONG – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kukar Tenggarong, Rabu (18/09/2024) malam.
Kegiatan tersebut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Selain itu, ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam mewujudkan pemilihan serentak tahun 2024 yang partisipatif, transparan, dan berakuntabilitas publik.
Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin mengatakan, kegiatan rakor dilakukan untuk membahas aturan-aturan terbaru terkait kampanye serta tata cara pelaporan dana kampanye yang akan digunakan dalam pemilihan mendatang.
“Terkait kampanye, ya mudah-mudahan PKPU-nya bisa cepat ditetapkan. Karena yang kita sosialisasikan hari ini kan masih dalam bentuk rancangan. Tapi biasanya yang ditetapkan itu sudah sesuai dengan rancangan,” jelasnya.
Meski demikian, KPU Kukar tetap melaksanakan sosialisasi kepada bakal pasangan calon (bapaslon) sebelum tahapan kampanye dimulai. Sosialisasi ini dinilai penting agar bapaslon dapat memahami regulasi yang berlaku sebelum kampanye resmi dimulai.
“Kenapa kita lakukan kegiatannya ini duluan? Ya, kita juga mengejar sebisa mungkin sebelum masuk ke tahapan kampanye, kita sudah melakukan sosialisasi ke tiga bapaslon. Meski saat ini, status mereka masih sebagai bakal calon, dan penetapannya baru akan dilakukan pada 22 September,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia juga membandingkan rancangan PKPU terbaru dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Salah satu perbedaan yang mencolok adalah aturan terkait alat peraga kampanye. Pada PKPU 2017, jumlah maksimal dan ukuran alat peraga diatur secara jelas, sedangkan dalam rancangan terbaru, aturan tersebut dihapus.
“Saya lihat di rancangan ini tidak ada aturan jumlah maksimal dan ukuran alat peraga kampanye. Namun mekanismenya tetap sama. Dalam Pilkada nanti, KPU Kabupaten/Kota yang akan menetapkan alat peraganya. Meski dulu diatur jumlah maksimal, sekarang dalam mencetak alat peraga kampanye tetap harus ada surat keputusan terlebih dahulu,” tambahnya.
Dengan adanya rakor tersebut, diharapkan pelaksanaan kampanye dan pengelolaan dana kampanye pada Pemilu Serentak 2024 di Kukar dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus PSarjono