SAMARINDA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Rapat Pleno yang dilaksanakan di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Kamis (19/09/2024) itu turut dihadiri Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, 20 Kelompok Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kukar, para perwakilan dari bakal pasangan calon (Bapaslon), dan tamu undangan lainnya.
Komisioner KPU Kukar Purnomo menyampaikan, proses penetapan DPT itu berjalan lancar tanpa hambatan. Dalam rapat tersebut, dilakukan rekapitulasi DPSHP sekaligus menetapkan DPT untuk 20 kecamatan yang ada di kukar.
“Dengan kelurahan/desa sebanyak 237, total daftar pemilih yang telah diperbaiki berjumlah 552.469 pemilih yang terdiri dari 287.725 pemilih laki-laki dan 264.744 pemilih perempuan. Jumlah ini kemudian ditetapkan sebagai DPT untuk pemilihan Bupati dan Gubernur di wilayah Kukar,” beber Purnomo.
Dia menambahkan, setelah penetapan DPT akan ada tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) untuk mengakomodasi pemilih yang pindah memilih dengan persyaratan tertentu. Seperti pekerja yang berasal dari luar Kukar, namun saat ini berada di wilayah tersebut.
“Tahap DPTB ini untuk mereka yang pindah memilih, contohnya orang yang dari kukar tapi bekerja di kukar. Selain itu, ada juga pemilih di lokasi khusus (loksus), seperti di Lapas Perempuan dan Anak di Tenggarong, serta di perusahaan Pertamina,” jelasnya.
Selain itu, Purnomo memastikan bahwa tidak ada perubahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dengan total yang akan digunakan sebanyak 1.447, terdiri dari 1.441 TPS reguler dan 6 TPS loksus. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono