ADVERTORIAL – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno dilakukan secara virtual pada 22 September 2024. Hal ini dilakukan untuk menghindari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa pihak sejak pukul 09.00 pagi di halaman Kantor KPU Kukar, dan di khawatirkan akan menyebabkan kendala dalam penetapan calon pilkada.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan meskipun penetapan calon dilakukan secara virtual, pihaknya tetap melakukan penetapan secara transparan dan akuntabel.
“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kutai Kartanegara berkomitmen untuk menjalankan semua tahapan Pilkada dengan penuh transparansi dan profesionalisme. Kami memastikan bahwa setiap pasangan calon yang kami tetapkan telah memenuhi seluruh syarat administrasi dan peraturan yang berlaku,” tuturnya kepada awak media di Kantor KPU Kukar Tenggarong, Minggu (22/09/2024).
Dari hasil sidang pleno, KPU Kukar menetapkan tiga pasangan calon, yakni:
1. Ir. Awang Yakoub Luthman, M.M dan Akhmad Zais, S.Sos – Pasangan calon perseorangan.
2. Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin – Pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
3. Dendi Suryadi, S.H., M.H dan Alif Turiadi, S.E – Pasangan yang didukung oleh gabungan Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, dan Gerindra.
Setiap pasangan calon sebelumnya telah melewati berbagai tahapan verifikasi ketat, mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUD AM Parikesit, hingga pengecekan administrasi yang teliti oleh KPU.
Lebih lanjut, pada awal verifikasi administrasi, ketiga pasangan calon sempat dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU Kukar pada 4 September 2024. Namun, setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen mereka, semua pasangan calon akhirnya dinyatakan memenuhi syarat pada 13 September 2024.
Setelah penetapan ini, tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berlangsung pada 23 September 2024 di Halaman Kantor KPU Kukar Pukul 09.00 WITA.
Pengundian nomor urut ini akan menjadi salah satu agenda penting karena akan menentukan urutan kampanye dan penampilan pasangan calon di surat suara. Masa kampanye sendiri akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024.
Rudi Gunawan menegaskan bahwa KPU akan memastikan seluruh proses kampanye berjalan sesuai aturan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
“Kami mendorong semua pasangan calon untuk melakukan kampanye secara damai, menghormati lawan politik, dan menyampaikan visi serta program kepada masyarakat,” tutup Rudi.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nursiah