Joha: Petahana Wajib Cuti dan Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

PARLEMENTARIA SAMARINDA – MEMASUKI masa kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tahun 2024, hanya ada satu Pasangan Calon (Paslon) yang bakal bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda.

Paslon tersebut adalah Andi Harun sang petahana yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Samarinda dan Saefuddin Zuhri sebagai wakilnya yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Meski paslon Andi Harun – Saefuddin Zuhri merupakan pasangan satu-satunya di Pilkada Samarinda dan akan melawan kolom kosong, namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Joha Fajal tetap mengingatkan bahwa calon petahan itu wajib cuti dari jabatannya selama masa kampanye. Tak hanya itu, mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara.

Joha Fajal saat ditemui awak media di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (24/09/2025), mengingatkan hal tersebut karena merupakan aturan yang tercantum di Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Di mana pasal itu menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara dan pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

“Tetap menggunakan UU Pilkada, setiap calon yang mencalonkan dan setelah ditetapkan wajib cuti dan pada saat cuti maka fasilitas negara yang melekat pada jabatannya, tidak boleh digunakan,” beber Joha.

Menyinggung tentang netralitasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Joha meluruskan bahwa PNS juga mempunyai hak untuk menentukan pilihannya. “Dia harus tahu sebelum menentukan pilihan calonnya melalui visi misi. Jadi tidak boleh dilarang,” katanya.

Menurut dia, yang dilarang itu berdasarkan UU Pilkada. Di mana pada Pasal 280 ayat (2) berbunyi, pejabat dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sudah disampaikan juga, termasuk oleh Menteri Dalam Negeri bahwa PNS tidak dilarang datang, apabila ada calon yang menyampaikan visi misinya. Yang tidak boleh itu apabila dia ikut mengkampanyekan,” terang Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Dalam kesempatan itu Joha berharap, masa kampanye Pilwali yang berlangsung selama 60 hari ke depan akan berjalan lancar dengan riang gembira sebagai bentuk pesta demokrasi, meski hanya ada satu Paslon saja yang akan berkampanye.

“Kami harap berjalan dengan baik, sukses, aman, dan tertib serta masyarakatnya tentram. Karena tidak ada kompetitor, jadi tidak ada yang protes,” tutup Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com