PENAJAM – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Instruksi Bupati PPU No.10 Tahun 2023 terkait penetapan bukti elektronik selesai proses pengadaan barang/jasa sebagai syarat wajib verifikasi pembayaran di lingkungan Pemkab PPU.
Sosialisasi yang bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Jalan Provinsi Kilometer 09 Nipah-nipah, Penajam, Kamis (26/9/2024) itu dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU bersama Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar saat membuka sosialisasi itu menyampaikan. instruksi berkaitan dengan bukti elektronik selesai proses pengadaan barang dan jasa sebagai syarat wajib dalam verifikasi pembayaran di lingkungan Pemkab PPU. Hal tersebut wajib dipahami oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena menjadi bagian dalam penilai kepatuhan pelaporan keuangan daerah.
”Sosialisasi bukti elektronik ini tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pengendalian kaitannya dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD, baik APBD murni maupun APBD Perubahan (APBDP) di tahun anggaran 2024,” kata Tohar.
Menurut Tohar, indeks pengadaan barang dan jajasan yang disampaikan dalam pengelola BKAD baru di atas 20 persen, tentu ini menjadi catatan dan perhatian bersama terhadap upaya dalam mendorong serapan anggaran.
”Sosialisasi ini kiranya menjadi elaborasi bersama di masing-masing unit satuan kerja dalam melaksanakan regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan, bahkan menjadi catatan dalam pengelolaan keuangan daerah, baik yang dalam perencanaan maupun ouputnya, yaitu hasil dari pelaksanaan yang ada,” beber Tohar.
Dia juga menerangkan, audit kinerja yang telah dilakukan oleh auditor internal yaitu inspektorat daerah pemerintah Kabupaten PPU dan telah diberikannya seluruh dokumnya kepada unit kerja kiranya segera dicermati dan pahami persoalan apa yang harus dilakukan untuk memberikan daya dukung pelaporan keuangan daerah. Karena ini tugas wajib yang harus dilakukan selaku penyelenggara pemerintah.
”Instruksi yang tertuang dalam sosialisasi hari ini menjadi pedoman bersama untuk segera dilaksanakan dan disesuaikan karena ini salah satu ketentuan yang wajib untuk dilakukan oleh setiap unit kerja selaku pelaksana pemerintahan,” pungkasnya.
Sementara Kepala BKAD PPU Muhajir mengatakan, dilaksankannya sosialisasi yang berkaitan dengan syarat wajib dalam bukti elektronik pada barang dan jasa guna memberikan daya dukung dalam pelaporan keuangan daerah.
”Ini menjadi penting dilaksnakan dan menjadi pedoman karena berkaitan dengan nilai dari pemerintah dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah yang mencakup seluruh stakeholder dilingkung unit OPD dilingkungan Pemkab PPU,” katanya.
Dalam tugas pemerintahan ini, tentunya memerlukan daya dukung bersama seluruh pihak dalam kewenangan pemerintah daerah yang berkaitan dengan tata kelola keuangan dan pelapiran salah satunya dengan elektronik selesai proses pengadaan barang dan jasa sebagai syarat wajib dalam verifikasi pembayaran dilingkungan pemerintah kabupaten PPU. Tutupnya
Hadir langsung dalam sosialisasi tersebut, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksaan program kegiatan di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU. [] (ADV/diskominfoppu)
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono