SAMARINDA – DESAIN bahan atau format kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 harus mengikuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Demikian disampaikan Komisioner Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid kepada awak media di Samarinda, Jumat (27/09/2024).
“Dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada empat bahan kampanye yang diatur desainnya, meliputi selebaran, brosur, pamflet dan poster,” kata Qayyim, sapaan akrabnya ini.
Dia menjelaskan, dari setiap bahan tersebut setidaknya harus memuat visi, misi, program, dan materi kampanye dari Paslon peserta Pilkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13/2024 ayat (1) dan ayat (2).
“Materi Kampanye Paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, juga wajib menyampaikan program Paslon,” tambahnya.
Sementara kata dia, untuk desain bahan kampanye yang disampaikan oleh partai politik peserta Pilkada atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye harus dilaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas Liaison Officer (LO).
“Setelah desain itu disampaikan ke KPU, dengan demikian KPU akan memberikan tanda terima penyampaian desain pada bahan kampanye itu menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran (v) sesuai yang tertera pada PKPU,” lanjut Qoyyim.
Qoyyim mengingatkan, jika nantinya terdapat ketidaksesuaian pada desain format kampanye, maka KPU akan mengembalikan desain bahan kampanye pada LO paslon dengan mencantumkan Lampiran (v) tersebut.
“Pengembalian ini melalui LO yang selanjutnya bakal diserahkan kepada partai politik maupun koalisi partai peserta Pilkada, pasangan calon atau tim kampanye,” jelasnya.
Selain itu dia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024.
“Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas m,enybutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah kami berikan harus menggunakan bahan daur ulang,” tutup Qoyyim. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono