Incumbent Pilkada Kaltim 2024 Wajib Ajukan Cuti Selama Masa Kampanye

SAMARINDA – Incumbent atau petahana Kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim serentak 2024, harus mengajukan cuti sebelum pelaksanaan masa kampanye.
Demikian yang diungkapkan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid, kepada media ini, Kamis (25/9/2024) sore.

“Mereka (Incumbent) sejatinya sudah harus cuti selama tahapan kampanye yang telah ditentukan KPU, yakni dimulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024) mendatang,” ujar Qayyim.
Sejauh ini KPU Kaltim kata dia, mencatat sebanyak 7 daerah yang memiliki Incumbent alias petahana yang maju bertarung dalam Pilkada 2024.

“Ada beberapa wilayah di Kaltim yang diketahui kini diketahui Incumbentnya kembali maju di Pilkada 2024 ini, sejumlah daerah itu yakni Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim), dan Berau,” ujarnya.

Selain harus cuti dari jabatan yang diemban sekarang ini kata Qayyim, para patahana tersebut juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye dilaksanakan.

“Para Petahana juga tidak bisa menggunakan segala fasilitas negara yang digunakan sebelumnya sebut saja misalnya Rumah Jabatan (Rujab) mapun Kendaraan Dinas, adapun pengamanan itu dikecualikan,” tutur Qayyim.

[]

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com