SAMARINDA – Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid, mengonfirmasi bahwa kampanye oleh Pasangan Calon peserta Pilkada 2024 di lingkungan kampus diperbolehkan dengan sejumlah aturan yang ketat. Salah satu ketentuan utamanya adalah larangan penggunaan atribut kampanye, baik dari partai politik maupun calon yang bersangkutan.
“Memang benar kampanye di kampus diperbolehkan, namun atribut kampanye tidak boleh digunakan. Ini untuk menjaga netralitas dan suasana akademis kampus tetap kondusif,” ujar Abdul Qayyim Rasyid pada Kamis (26/9/2024).
Qayyim juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan kampanye harus memperhatikan kapasitas ruangan yang ada, baik itu untuk acara yang diselenggarakan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor). Hal ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan peserta kampanye, serta kelancaran acara.
“Penyelenggaraan acara harus sesuai dengan kapasitas ruangan yang ada, demi kenyamanan dan keamanan peserta serta kelancaran kegiatan,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kampanye yang melibatkan mahasiswa tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengurangi esensi dari pendidikan politik yang harus diterima oleh generasi muda.
“KPU berharap, kampus tetap menjadi tempat yang netral dan akademis, serta berperan penting dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, khususnya para pemilih pemula. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan para peserta kampanye, baik tim sukses maupun partai politik, dapat mematuhi aturan demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas,” pungkas Qayyim.
KPU Kaltim menekankan pentingnya menjaga suasana kampus yang kondusif selama masa kampanye, guna mendukung proses demokrasi yang sehat dan berkualitas. []
Redaksi08