TENGGARONG – JELANG hari penutupan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghimbau dengan tegas kepada seluruh Liaison Officer (LO) dari pasangan calon (Paslon) untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sampai tenggat waktu pada 24 Oktober 2024.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman mengingatkan, pentingnya pelaporan tepat waktu demi kelancaran proses Pilkada dan menjaga integritas pemilu.
“Kami menghimbau seluruh LO Paslon untuk lebih memperhatikan tenggat waktu pelaporan LPSDK. Laporan ini wajib diserahkan sesuai aturan dan harus lengkap serta akurat di tanggal 24 Oktober 2024,” tuturnya kepada beritaborneo.com melalui sambungan telepon, Senin (21/10/2024).
Rahman menekankan pentingnya laporan dana kampanye tidak hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. KPU Kukar berkomitmen untuk memastikan bahwa semua paslon mengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna menjamin terwujudnya pemilihan yang lebih demokratis.
“Kami terus mendorong proses pemilu yang lebih terbuka, transparan, dan berkeadilan. KPU Kukar berusaha memfasilitasi setiap tahapan Pilkada dengan profesional, termasuk dalam pengawasan dana kampanye ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rahman mengungkapkan, KPU Kukar telah berkoordinasi intensif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan proses pelaporan dana kampanye berjalan lancar. Pihaknya juga membuka jalur komunikasi dan konsultasi bagi LO Paslon yang memerlukan panduan dalam menyusun laporan dana kampanye.
“Kami siap memberikan pendampingan kepada LO Paslon yang membutuhkan bantuan teknis agar mereka bisa memenuhi kewajiban pelaporan dengan benar dan tepat waktu,” timpalnya.
Rahman juga mengingatkan bahwa jika ada Paslon yang tidak menyerahkan LPSDK sesuai waktu yang ditetapkan, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Ini adalah tanggung jawab bersama dalam menjaga transparansi dan kualitas demokrasi kita di Kukar,” tutupnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono